Sunday, February 19, 2012

Mengenal Kartu Debit, Kredit dan Prabayar

Kartu Debit
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debit bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat yang disebut mesin EDC (Electronic Data Capture)..

Contoh:

Jaringan Debit Prima
Kartu ATM bank yang tergabung dalam jaringan Debit Prima dapat digunakan untuk berbelanja di mesin EDC BCA adalah:
  • Bank Artha Graha
  • Bank BII
  • Bank BRI Syariah
  • Bank Bumi Artha
  • Bank Ekonomi
  • Bank Eksekutif
  • Bank Jabar Banten
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Jateng
  • Bank Jatim
  • Bank Kaltim
  • Bank Maspion
  • Bank Mayapada
  • Bank Mega Syariah
  • Bank Muamalat
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Papua
  • Rabobank
  • Bank Riau
  • Bank Royal
  • Bank SBI Indonesia
  • Bank Sinarmas
  • Bank Sumselbabel
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank Syariah BCA
  • Bank Victoria
  • Bank Windu

Merchant menggunakan mesin EDC dalam bertransaksi dan terdapat perbedaan jaringan mesin ATM dengan Jaringan mesin EDC.  Jadi tidak semua kartu ATM suatu Bank  dapat  diterima di merchant Bank Lainnnya. Kartu ATM dari Bank Lain yang bukan termasuk dalam jaringan Mesin EDC  bank tersebut, bisa digunakan asal memiliki logo Visa atau MasterCard dengan konsekuensi ada beban biaya yang harus ditanggung oleh merchant berupa Merchant Discount Rate (MDR)..

Link Terkait: Kartu Debet

Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo "berputar" atau menambah beban bunga.

Contoh:

Link Terkait: Bijak Menggunakan Kartu Kredit dan Debet

Ada beberapa jenis transaksi kartu kredit:
Transaksi Kartu Kredit Regular
Pada transaksi jenis ini seluruh nominal transaksi akan ditagih pada saat tagihan berikutnya. Bunga akan dikenakan apabila anda membayar kurang dari total tagihan, atau membayar setelah Tanggal Jatuh Tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai  dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.

Contoh:
  • Tanggal Transaksi: 10 Januari 2012
  • Nominal Transaksi: Rp1.000.000,-
  • Suku Bunga: 42% per tahun
  • Tangggal Jatuh Tempo: 25 Januari 2012
  • Asumsi tidak ada sisa tagihan atau saldo NIHIL

Simulasi 1: Tagihan dibayar seluruhnya sebesar Rp1.000.000,- pada Tanggal Jatuh Tempo
Tidak dikenakan biaya bunga. 

Simulasi 2: Tagihan dibayar sebagian sebesar Rp990.000,- pada Tanggal Jatuh Tempo
  1. Jumlah hari terhitung sejak tanggal transaksi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo: 25 Januari 2012 - 10 Januari 2012 = 15 hari
  2. Jumlah hari terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo berikutnya : 25 Februari 2012 - 25 Januari 2012 = 30 hari
Perhitungan bunga adalah (Pokok Pinjaman x Bunga x Jumlah Hari)/360.
(Rp1.000.000,- x 42% x 15)/360 + (Rp10.000,- x 42% x 30)/360 =  Rp17.850,- akan dibebankan pada tagihan bulan berikutnya.

Contoh perhitungan diatas hanyalah sebuah ilustrasi, Suku Bunga dan Komponen Perhitungan Bunga dapat berbeda pada setiap Bank Penerbit Kartu Kredit.

Fakta Penggunaan Kartu Kredit:
  1. Kelalaian membayar pada Tanggal Jatuh Tempo atau menyisakan sebagian kecil tagihan akan menimbulkan kerugian akibat pembebanan bunga yang cukup besar karena bunga dihitung atas saldo harian dimulai  dari tanggal transaksi. Dalam contoh diatas, kurang bayar Rp10.000,- akan menimbulkan beban bunga sebesar Rp17.850,-,sehingga total kewajiban yang harus dibayar menjadi Rp10.000,- + Rp17.850,-=Rp27.850,-/
  2. Dengan asumsi suku bunga 42% per tahun atau 3,5% per bulan, pembayaran  minimum sebesar 10% hanya menyisakan pembayaran pokok sebesar 6,5%. Kalau tidak ada pembelanjaan baru dan konsisten dengan pola pembayaran minimum 10%, tagihan baru akan lunas setelah 100%/6,5% = 15 bulan (Ini adalah Ilustrasi yang disederhanakan, tidak memperhitungkan apabila pembayaran minimum lebih kecil dari Rp50.000,- tetap harus membayar Rp50.000,- dan  pembayaran minimum bulan berikutnya adalah 6,5% dari saldo).


Transaksi Kartu Kredit dengan Cicilan  Regular
Besarnya Cicilan Tetap Reguler adalah  nominal transaksi ditambah komponen perhitungan bunga dibagi dengan tenor yang dipilih.  Apabila tidak ada sisa tagihan atau saldo Nihil, pada transaksi jenis ini hanya besarnya cicilan tetap yang ditagih pada Tanggal Jatuh Tempo. Ketentuan lain seperti pada Transaksi Kartu Kredit Regular.

Transaksi Kartu Kredit dengan Cicilan Bunga 0%
Besarnya Cicilan Tetap Bunga 0% adalah  nominal transaksi  dibagi dengan tenor yang dipilih.  Apabila tidak ada sisa tagihan atau saldo Nihil, pada transaksi jenis ini hanya besarnya cicilan tetap yang ditagih pada Tanggal Jatuh Tempo. Ketentuan lain seperti pada Transaksi Kartu Kredit Regular.
Salah satu peritel yang menawarkan program Cicilan Bunga 0% adalah Toko Sarana - Melayani Penjualan Offline dan Online

Uang Elektronik/Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penaarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.

Contoh:
Menurut prediksi pemakaian Uang Elektronik/Kartu Prabayar akan melonjak dengan tajam di tahun-tahun mendatang, Hal ini disebabkan:
  • Dilakukan integrasi penggunaan Uang Elektronik/Kartu Prabayar sebagai alat bayar berbagai moda transportasi seperti di Hongkong Octopus Card atau Jepang Japan Rail Pass
  • Pemegang Uang Elektronik/Kartu Prabayar memiliki resiko kehilangan hanya sebesar nominal yang tersimpan di Uang Elektronik/Kartu Prabayar tersebut. Pemegang Kartu Debet atau Kartu Kredit mempunyai resiko kerugian yang lebih besar bila terjadi penyalahkan gunaan kartu tersebut.
Link Terkait: Keamanan Kartu dan Pencurian Identitas